KPK Bahas Kemungkinan Jemput Paksa Melkias Mekeng

“KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter,” Febri menambahkan.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

BACA JUGA:  PT. Semen Singa Merah NTT dan PT. Istindo Mitra Manggarai Menyerahkan Dana Instalasi Listrik Kepada Warga Luwuk

Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

BACA JUGA:  Korban Penganiayaan Pada Syukuran Pelantikan Kades Terpilih Desa Benteng Kuwu, Polisikan Pelaku

Sumber: Liputan6.com