Sebanyak tiga di antaranya adalah tanah seluas 5.949 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2014. Tanah itu diklaim dari hasil warisan.
“Semula Rp 214 juta (pada 2021), diubah menjadi Rp 18,4 miliar (pada 2022),” ujar Pahala.
Aset lainnya adalah tanah seluas 690 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2015 dari hasil warisan. Mulanya, aset itu bernilai Rp 138 juta. Namun, Hery mengubahnya menjadi Rp 5,1 miliar.
Kemudian, nilai aset tanah seluas 2.500 meter persegi di Kecamatan Komodo yang didapatkan pada 2013 dari hasil warisan juga berubah drastis.
“Semula Rp 90 juta, diubah menjadi Rp 7,7 miliar,” kata Pahala.
Pahala mengatakan, pihaknya akan menghubungi Bupati Manggarai tersebut terlebih dahulu untuk menanyakan perubahan nilai LHKPN yang tidak wajar.
Hery diketahui saat ini tengah menjadi sorotan karena memecat 249 tenaga kesehatan (Nakes) non aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan demonstrasi meminta kenaikan upah.
Mereka juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Manggarai menambah kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.