KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

20240401 080704 jpg

SOROTNTT.Com-– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan tahapan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

BACA JUGA:  KPU Diminta Lahirkan Pemikiran Cerdas Untuk Pemilu yang Lebih Berkualitas

Malam itu KPU melakukan peresmian peluncuran tahapan gelaran pilkda serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.