Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua, Kumpul Bukti Pencemaran Nama Baik di Medsos

IMG 20220812 WA0074 1 jpg

“NND adalah korban pelecehan seksual bukan pelaku kejahatan, kok tiba-tiba foto dan video korban diambil, diposting di media sosial tanpa ijin. Untuk itu saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti untuk ditindak lanjuti secara hukum akan hal yang dialami klien kami terkait pencemaran nama baik,” Bebernya

Masih Menurut Widyawati bahwa, “Perbuatan menyerbarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-Undang Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Jika pelaku penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun,” Tandasnya.

BACA JUGA:  KSP Kopdit Abdi Matim Gelar Rapat Anggota Tahunan,Ini Capaiannya

Dilanjutkan olehnya bahwa, “Perbuatan penyebarluasan foto melalui media sosial maupun media lainnya telah diatur baik melalui UU ITE maupun UU Hak Cipta. Undang-Undang hak Cipta, semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain kemedia sosial tanpa izinnya.” Tegas Widyawati.