SOROTNTT.Com-Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Rana Kulan, Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, Kabupaten Manggarai, NTT.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Bahwa surat pengaduan FORMASI bernomor 01/FORMASI/V/2023 telah diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Manggarai tertanggal 31 Mei 2023. tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dengan terlapor saudara Fransiskus Sanjay selaku Kepala Desa Rana Kulan periode 2017-2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Rizky Romadon, SH ketika dikonfirmasi oleh media ini terkait penanganan laporan masyarakat tentang Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana desa Rana Kulan pada Senin 10 Juni 2023 menyampaikan bahwa,”Proses telah diajuin ke pimpinan”.
“Gambaran awal kita akan bersurat ke pihak inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.
Semoga minggu depan kita bisa progres. Selanjutnya Nanti kalau pihak Kejaksaan Negeri Manggarai telah bersurat kita akan memberi informasi lanjutanya, Tutur Jaksa Rizky.