KOTA KUPANG – Mahkamah Agung RI akhirnya memberikan vonis bebas atas segala dakwaan Penuntut Umum terhadap Dr. Antonius Kato, S.Pd., M.Hum.,Pada Kamis, (04/05/2023).
Hal itu terungkap berdasarkan putusan Nomor 6540 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang.
Anton Kato yang diketahui merupakan mantan Rektor Universitas PGRI NTT tersebut, didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH.,Cs, dibebaskan dari segala tuntutan tak berdasar kepadanya.
Dalam amar putusan sidang Kasasi yang dipimpin Dr. Hj. Desnayeti M., S.H., M.H., selaku Ketua Majelis bersama dua orang anggota yakni Yohanes Priyana, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn. serta Sunardi, S.H., bertindak sebagai Panitera Pengganti, mengatakan bahwa,
MENGADILI:
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 39/PID/2022/PT KPG tanggal 7 Juni 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.B/2021/PN Kpg tanggal 17 Maret 2022 tersebut mengenai amar putusan menjadi: Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum; Menyatakan Penuntutan tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat Kasasi kepada Negara.