Lorens Logam Desak Satgas Covid-19 Mabar, Ikat Pejabat Publik Yang Kepala Batu

Namun hal berbeda yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), justru Sekretaris Dewan (Sekwan) Manggarai Barat dan 30 anggota DPRD Manggarai Barat diduga telah abaikan instruksi Bupati Manggarai Barat dengan Nomor Satgas Covid-19/31/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 yang ditanda tangani Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal ini jelas tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM.

BACA JUGA:  Gubernur Laiskodat Apresiasi Langkah NFA Gaungkan Sinergi dan Kolaborasi dalam Mewujudkan Merdeka Pangan

Diketahui, Sekretaris Dewan Manggarai Barat dan 30 anggota DPRD Manggarai Barat melakukan perjalanan keluar daerah ditengah situasi yang genting ini per tanggal 9 Februari 2022 di Yogyakarta. L2/P