FPN harus dipidana sebagai pembuat (dader) menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dan sederhana saja dalam penyelidikannya, secara akal sehat kalau Bawaslu Manggarai tidak sedang masuk angin pasti merangkaikan semuanya siapa yang menyuruh timsesnya untuk melakukan money politik.
Seolah permainan Bawaslu sudah masif dan terstruktur merujuk pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, setiap pelaksana, peserta dan /atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruh j dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.
Harapan dari aktivis yang cukup tersohor ini Bawaslu jangan main-main, sekali lagi jangan main-main dan bermain api. harus ke-empat terlapor ditetapkan tersangka. Karena dengan politik uang dan pintu masuknya laporan telah memenuhi syarat formil dan materil.
Ingat bahwa Bawaslu telah diberikan kewenangan lewat undang undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu bersama Gakumdu menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu agar tercapainya penegakan hukum secara cepat sederhana dan tidak memihak.