Majelis Hakim Tidak Boleh Mengomentari Eksepsi Terdakwa Johny G. Plate, Karena ada Hak Ingkar Yang Melindungi

20230705 072709 1 jpg

Ketua Majelis Hakim seharusnya setelah Eksepsi Terdakwa dan PH dibacakan, bola itu dilempar ke JPU dengan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan, bukan malah Ketua Majelis Hakim lalu membuat komentar yang menyudutkan Terdakwa dan PHnya, secara tidak etis. 

ATURAN MAIN YANG BAKU

Ini adalah aturan main dalam Hukum Acara yang sudah baku dan menjadi asas dalam hukum Acara Pidana. Karena itu wajib ditaati, tidak saja oleh Hakim tetapi juga oleh semua pihak yang terlibat dalam beracara di sidang Pengadilan Pidana.

BACA JUGA:  Kapolsek Lamba Leda Bersama Tim Lakukan Pemantauan Kondisi Warga Terkena Diare

Jika saja belum apa-apa Ketua Majelis Hakim sudah membatasi hak-hak terdakwa, tanpa dasar hukum, maka pandangan Terdakwa dan PHnya bahwa Pengadilan menjadi alat politik menjadi tak terbantahkan, karena di sini Hakim tidak menunjukan netralitasnya, melainkan telah melakukan tindakan  sewenang-wenang yang dapat dikategorikan sebagai telah mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinannya mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

BACA JUGA:  Pastor paroki Dampek Berikan Sumbangan ke Posko Covid-19,di Gongger Kecamatan Lamba Leda 

Padahal di dalam pasal 52 KUHP dan 158 KUHAP, ditegaskan tentang Hak Ingkar Terdakwa dan larangan di mana Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.