Mantan Kades Golo Wontong Sudah Ditahan Kejaksaan Reo, Kerugian Negara Naik 2,1 Miliar

IMG 20240621 WA0283 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Mantan Kades Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur berinisial NG sudah ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) selama tiga tahun anggaran, yakni 2020, 2021 dan 2022.

Penahanan terhadap NG sudah dilakukan bulan April 2024 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Saat ini NG sedang ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng.

BACA JUGA:  Mengenal Kampung Adat Tutubhada di Nagekeo

“Sekarang ini perkara kepala Desa Golo Wontong NG sudah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kupang oleh Jaksa Penuntut umum”, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, melalui Plh. Kasubsi Intel Cabjari Reo Nuruzzaman Al Hakimi kepada media ini pada Jumat 21 Juni 2024.

NG di Dakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU no 20 tahun 2001 kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Golo Wontong senilai Rp 2.147.998.014,37, Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari inspektorat Manggarai Timur.