Ruteng, SorotNTT.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Ruis, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai sudah memasuki babak baru.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, SH pada Senin 9 Maret 2020 Pukul 14.30 WITA resmi menetapkan Mantan Kepala Desa Ruis, Sibertus Sahdan sebagai Tersangka dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2015, 2016 dan 2017.
Pantauan awak media sebelum ditetapkan sebagai Tersangka Mantan Kades Siber sempat menjalani pemeriksaan sebagai Saksi di Ruangan Kacabjari selama kurang lebih 4 Jam.
Setelah menjalani pemeriksaan itu Siber pun keluar dari Ruangan Kacabjari dengan Status Tahanan. Ia tampak mengenakan Rompi berwarna Pink, didampingi Pengacara.
Pada kesempatan itu Siber pun diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Carep Ruteng oleh Kacabjari beserta Staf dengan menggunakan Mobil Dinas Kacabjari Berplat Merah EB 180 WE
Sebelum berangkat menuju Rutan, Kacabjari Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, SH kepada awak Media menjelaskan bahwa penetapan Mantan Kades Ruis menjadi Tersangka Korupsi ADD sudah berdasarkan hasil rangkaian proses Penyidikan dan Penyelidikan.