Mantan PLT dan Bendahara Desa Nanga Kantor Barat Diduga Menggelapkan DD T.A 2019 dan 2020

Diketahui, Pengguna anggaran pada tahun 2019 Sampai 2020  tersebut adalah Hasan Asrul Oramahi, yang saat itu Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas setelah Kadesnya saat itu di jebloskan ke dalam penjara pada tahun 2019 terkait kasus Raskin.

HAO diketahui menjabat sebagai PLT  Desa Nanga Kantor Barat sejak akhir Tahun 2019 dan berakhir pada akhir tahun 2020 dan sekarang kembali menjabat sebagai Sekertaris Desa.

BACA JUGA:  Klaim Sepihak BPOLBF Atas Proyek Pariwisata Hutan Bowosie Ditentang Warga Sipil

Lebih lanjut Suharman menuturkan bahwa pada ada tahun 2021 lalu mereka sudah membuat pernyataan pertama untuk siap membayar ketika ada pencairan ADD tahap II tahun 2021, namun setelah pencairan ADD mereka juga tidak membayar, selanjutnya kemarin saya temui Kepala Desa yang menjabat sekarang untuk bicara secara kekeluargaan dan menanggapi bahwa pihaknya sepakat untuk minta waktu lagi sampai bulan Maret ini, dan akan  dibuktikan dengan surat pernyataan yang baru lagi, namun anehnya setelah dibuatkan surat pernyataan justru Hasanudin selaku mantan bendahara tidak berani untuk tanda tangan surat pernyataan tersebut.,” Tuturnya