Mantan Sekda Manggarai; Nonjob 26 ASN Tak Beretika, Ciptakan Masalah Seperti Gali Kubur Sendiri

IMG 20220413 WA0020 2 jpg

Frans Leok menuturkan, dalam pengalamanya di dunia pemerintahan, ia tidak pernah menonjobkan atau menurunkan seseorang ASN dari jabatannya tanpa sebab atau alasan yang jelas. Penurunan jabatan mungkin terjadi kalau seorang ANS tersandung kasus. Meski demikian tidak bijaksana jika seorang bupati langsung menindak. Prosedurnya adalah ASN itu dibebaskan dari jabatannya lalu diproses mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Hebat! 3 Desa Wisata Ini Wakili Indonesia di Ajang UNWTO Best Tourism Villages 2021

“Proses pemeriksaan itu berjalan dan dia (ASN) tahu bahwa dia dalam kasus itu diperiksa. Kalau terbukti melanggar aturan kita (Bupati) tinggal tindak lanjut saja. Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait sanksi lanjut Frans, dalam aturan kepegawaian biasanya ada beberapa tingkatan sanksi yakni mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga berat. Tetapi sebelum menjatuhkan sanksi, ada proses atau tahapan yang harus dilalui.

BACA JUGA:  Manggarai Timur Tuan Rumah Hari Pangan Sedunia Tingkat Provinsi NTT

“Dari pengalaman kita. Kita yang lama itu jarang ya, sampai orang dicopot tanpa suatu sebab. Itu jarang! Kecuali kalau katakan begini ada pegawai malas datang kantor segala macam,” tegasnya.