Pihak PT. Genta Bangun Nusantara juga menyampaikan, “Setelah di cekal kami beli pasir di borong, berarti logikanya bahwa PT. Genta Bangun Nusantara sudah sama-sama melakukan tindakan kejahatan menambang pasir secara ilegal tanpa izin, tutur Marsel Ahang.
Atas dasar itu kami mendesak pihak polres Manggarai wajib hukumnya untuk segera melakukan proses terhadap semua oknum- oknum yang terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu LSM LPPDM mengkritisi sikap apatis Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Manggarai dan Polda NTT terkait kerusakan lingkungan akibat pengerukan pasir yang diduga ilegal di pantai Iteng, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
LSM LPPDM telah mengirim pengaduan pada 07 November 2023 dan melakukan aksi demo damai pada 23 November 2023, untuk mendesak Kapolres Manggarai agar bertindak tegas terhadap PT. Genta Bangun Nusantara yang terlibat dalam proyek APBN tersebut dan mengambil matrial yang diduga ilegal tersebut.
“Polri seharusnya menjalankan tugas secara profesional dalam penegakan hukum. Jika terjadi Konstruksi Dalam Pengerjaan(KDP) dalam proyek, itu bukan urusan Polri untuk memerintahkan pengerjaan ulang proyek tersebut, itu urusan Pemerintah,” ujar Ahang dengan tegas.