Marsel Ahang: PT. Genta Bangun Nusantara Dinilai Terlibat Dalam Penggunaan Material Ilegal

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Pimpinan LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H kembali menyoroti polemik polemik penggunaan material galian C ilegal di Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT yang melibatkan pihak PT. Genta Bangun Nusantara(PT.GBN)

Kepada Media ini pada 28 November 2924, Marsel Ahang menegaskan bahwa PT. Genta Bangun Nusantara(GBN) dinilai terlibat dalam penggunaan material ilegal untuk melaksanakan pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Inpres Infrastruktur tahun 2023.

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM NTT: Pengerjaan Mega Proyek SPAM Wae Mese II Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Genta Bangun Nusantara tersebut yaitu pengerjaan Paket peningkatan jalan Simpang Cepang-Simpang Melo-Bangka Sumba yang dengan anggaran Rp 22,067 miliar lebih, yang akan menempuh jarak sekitar 7 Km.

“Menurut Marsel Ahang, PT. Genta Bangun Nusantara dinilai sudah ada kerja sama dengan supplayer material dalam penggunaan material ilegal yang digunakan tersebut”.

BACA JUGA:  Marsel Ahang: Segera Tetapkan Menjadi Tersangka Caleg Terpilih yang Lakukan Politik Uang di Kabupaten Manggarai

“Ada pernyataanya pihak PT. Genta Bangun Nusantara yang bernama Zainal kepada LSM LPPDM bahwa mereka membeli material yang digunakan dari supplayer”.