Lanjut Stanislaus, Setiap pengerjaan proyek pasti ada anggaran untuk pengadaan batunya, seharusnya pihak kontraktrok langsung mengganti batu milik masyarakat.
Yang terjadi pada proyek ini tidak demikian, tidak adanya itikat baik dari pihak kontraktor untuk membayar uang batu milik kami tersebut.
Terpisah Pihak Kontraktor Pelaksana CV.Oase yang dihubungi media ini pada Senin 22 Januari 2024, membenarkan telah memakai batu yang ada dilokasi tersebut.
Namun yang bersangkutan menolak untuk membayar uang batu kepada warga bernama Stanislaus Mere. Dengan alasan permintaan warga tersebut tidak benar.
“Batu itu milik umum, dan ketika kami gali waktu pengerjaan tersebut kami temukan batu, dan batu tersebut kami gunakan untuk pengerjaan proyek tersebut, dan sisanya kami kasih ke om Stanislaus Mere”, tutur Fredy Hartono.
Untuk diketahui Proyek ini bersumber dari dana DAU 2023, Sebagai Kontraktor Pelaksana adalah CV Oase dan Konsultan Pengawas adalah CV. Surya Konsultan, Dengan pagu anggaran Rp.199, 959,000,00