Ruteng, SorotNTT.com –Masyarakat Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT kembali mempertanyakan langkah hukum yang di ambil Kejaksaan Negeri Manggarai, atas laporan dugaan penelewengan Dana Desa di Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Selasa(1/09/2020).
Kepada awak media perwakilan masyarakat Desa Sipi, Kristoforus Dadu, menyampaikan sudah dua kali mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, laporan pertama kali mereka bawa tanggal 23 November 2019, dan dilanjutkan dengan membawa laporan kedua sebagai tambahan pada tanggal 17 Februari 2020.
Laporan masyarakat ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sipi dari tahun 2015-2019.
Adapun beberapa hal yang dilaporkan tersebut adalah:
1. Tahun 2015 Penagihan uang oleh Kepala Desa Sipi kepada masyarakat sejumlah Rp. 50.000/kepala keluarga yang katanya untuk bisa mendapatkan rumah murah, namun belum ada realisasinya.