Oleh: Felisianus Novandri Rahmat
Peminat Isu Media, Politik dan Sosial. Alumnus Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Pelita Harapan
Pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi mengharuskan setiap pasangan calon dan tim sukses untuk melaksanakan kampanye melalui media sosial. Kampanye secara virtual dinilai sebagai solusi terbaik untuk diterapkan saat ini mengingat penyebaran virus covid-19 masih sangat tinggi di Indonesia. Penerapan model kampanye melalui media sosial diharapkan bisa mencegah penyebaran virus covid-19 serta meniadakan aktivitas yang mengundang kerumunan massa seperti kampanye akbar dan konser-konser musik selama masa kampanye berlangsung.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga secara khusus mengubah peraturan pilkada. Dalam aturan terbaru, yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi Non Bencana Alam Covid-19 melarang diselenggarakannya konser musik atau kegiatan yang mengundang orang banyak selama masa kampanye. Kampanye boleh dilakukan melalui media sosial dan media daring. KPU juga menegaskan bahwa kampanye melalui jejaring sosial harus bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja agar para penggunanya dapat berpartisipasi, berdiskusi, berbagi, berinteraksi, berkolaborasi dan menciptakan konten berbasis komunitas. Menurut Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, selaku anggota KPU dalam Webminar KPU RI “Adaptasi Kebiasan Baru Pemilihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring,” Jumat (2/10), pasangan calon dan tim dapat membuat akun-akun media sosial dan kemudian didaftarkan sebagai akun resmi di KPU.