4). Kepala Sekolah SDK yang tidak memiliki SK yayasan adalah tidak sah secara hukum (akan bermasalah secara hukum bila menandatangani Ijazah dan mengelola dana BOS).
5). Yayasan berwenang memungut biaya pendidikan dari Siswa/orang tua siswa (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 ayat 2 dan PP RI Nomor 48 tahun 2008 pasal 3).
6). Komite sekolah hanya berhak menerima sumbangan dan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Pungutan dari siswa/orang tua siswa yang dilakukan oleh komite sekolah tergolong pungli ( Permendikbud No. 75 tahun 2016).
7). Kecasuk/Pastor paroki yang bertindak atas nama ketua Yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng untuk menandatangani keputusan biaya pendidikan di SDK.
8). Sekolah-sekolah yang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari Yayasan SUKMA Pusat akan di proses secar hukum.
Diketahui bahwa surat edaran tersebut di buat dan disampaikan kepada Para Kepala SDK Yayasan SUKMA untuk diperhatikan dan dilaksanakan serta telah disampaikan kepada Pembina Yayasan SUKMA Puspas Keuskupan Ruteng, Bupati Manggarai di Ruteng, Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Timur di Borong.