Menurut Jidon, pentingnya pengetahuan hukum masyarakat sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban.
“Bila merasa haknya terganggu, segera lapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini polisi, jika melihat, mengetahui merasa sedang atau akan terjadi suatu tindak pidana,” pinta Jidon
Pemateri berikutnya disampaikan Advokat Ferdy Boimau, S.H.,M.H terkait gugatan perdata serta Tata Usaha Negara (TUN).
Dijelaskan Ferdy bahwa paralegal Desa/Adat mestinya hadir sebagai pihak penegah yang mampu memberikan solusi sesuai kearifan lokal di desa agar para pihak yang memilki masalah hukum dapat menyelesaikan masalah dgn upya damai.
Ferdy berpesan agar paralegal mampu mendalami ilmu hukum degan baik terutama bisa membedakan masalah hukum mana yang masuk dalam ranah hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara agar tidak menyesatkan para pencari keadilan.
“Saya harap paralegal mampu mendalami ilmu yang sudah disampaikan agar bisa membedakan masalah mana yang masuk litigasi dan nonlitigasi,” harapnya