OLEH: MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI
Dalam kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 Februari 2018 terkait penerimaan fee dari sejumlah proyek di lingkup Pemkab Ngada, maka Marianus Sae selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, kedua-duanya telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018 dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara dan 2,6 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun fakta-fakta persidangan yang tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tahun 2018 itu terurai juga keterlibatan pihak lainnya atas nama
Albertus Iwan Susilo selaku pemberi suap terhadap mantan Bupati Ngada Marianus Sae, namun hingga kini Albertus Iwan Susilo belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wilhelmus Iwan Ulumbu (telah divonis 2,6 tahun penjara) maupun Albertus Iwan Susilo, dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan 15 Januari 2018 terbukti memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu, adalah demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.