Meridian Dewanta Sebut Lima Alasan Kajati NTT Yulianto Layak Dicopot Oleh Jaksa Agung

20210323 075329 2 jpg webp

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang. Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemkot Kupang.

Hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara. Majelis Hakim juga berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara.

BACA JUGA:  Kiprah LBH Surya NTT Selama Tujuh Tahun Berdiri

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Kupang dengan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. juga memvonis bebas mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More. 

Kelima alasan tersebut menurut kami telah mencukupi untuk mempertegas bahwa Kajati NTT Yulianto telah gagal dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat di Provinsi NTT, oleh karena itu sangat beralasan bagi Jaksa Agung RI Burhanuddin agar segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya, dan menggantikannya dengan figur lain yang lebih kredibel serta berintegritas.