Laporan Polisi dan Tuntutan Tindak Lanjut Penegak Hukum
Meski telah memperoleh putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, keluarga Hanta masih menuntut tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap laporan pidana yang mereka ajukan sejak 2022. Beberapa laporan penting yang diajukan antara lain:
Laporan Polisi No.LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat pada tanggal 13 September 2022, yang dilaporkan oleh pihak keluarga almarhum Ibrahim Hanta terhadap Maria Fatmawati Naput, Paulus G. Naput, dan PT Mahanaim Group terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah.
Laporan Polisi kedua dengan Nomor LP/B/124/VIII/2024/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada tanggal 26 Agustus 2024, yang diajukan oleh Muhammad Rudini terhadap BPN Manggarai Barat, Maria Fatmawati Naput, dan Paulus G. Naput terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM No. 02545 dan SHM No. 02549.
Menurut Muhammad Rudini, hingga saat ini mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Manggarai Barat terkait laporan-laporan ini.