“Kami berharap pihak kepolisian serius dalam menindaklanjuti laporan kami. Dugaan konspirasi ini melibatkan pejabat tinggi, dan kami berhak mendapatkan kejelasan hukum atas kasus ini,” ujar Rudini.
Keluarga alm. Ibrahim Hanta, melalui tim hukum mereka, menyatakan bahwa keputusan PN Labuan Bajo bukan hanya kemenangan bagi pihak mereka, tetapi juga simbol perjuangan warga untuk melindungi hak atas tanah mereka dari tangan mafia tanah yang bekerja melalui celah-celah hukum.
“Kami berharap kasus ini membuka mata semua pihak, termasuk pemerintah, untuk segera memperbaiki sistem agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Jon Kadis.
“Keputusan ini diharapkan mendorong BPN Manggarai Barat untuk memperbaiki pengelolaan sertifikat tanah dan menunjukkan akuntabilitas dalam menjaga kepemilikan tanah masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari Gatot Suyanto, Kepala BPN Manggarai Barat meskipun sudah berkali-kali media ini menghubunginya via WhatsApp namun belum berhasil. Begitu juga dengan Ika Yunita. Media ini juga tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tersebut. **