MoU Kejaksaan Negeri Garut Dengan Para Kepala Desa Perlihatkan Gagalnya Pembinaan Oleh APIP, Uang Milyaran Hanya Dipake Jalan-jalan?

IMG 20220625 WA0070 1 scaled jpg

GARUT, SorotNTT.Com-Adanya penandatanganan kerjasama antara para Kepala Desa di Kabupaten Garut denga pihak Kejaksaan negeri Garut dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Pemerintahan Desa, Jumat 24 Januari 2022) kemari di Kantor Kejaksan Negeri Garut telah memperlihatkan kegagaan APIP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

APIP (Inspektorat) diberikan kewenangan secara atribusi untk melakukan pembnaan dan pengawasan pemerintahan daerah dan Kepala Desa, sebagaimana ditegaskan Pasal 16 ayat (3) Perturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menyebutkan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinthan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan: a. Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; b. pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan daerah; c. pelaksanaan program strategis nasional; d. Berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan e. Pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya dengan adanya penandatanganan MoU (kerjasama) antara Kejaksaan Negeri Garut dengan Para kepala Desa kemarin telah memperlihatkan ketidakbecusan dan ketgagalan APIP dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan yang dibiayai oleh uang APBD/APBN dengan nilai fantastis mencapai Milyaran.