Mudik Dilarang, KA Penumpang Setop Beroperasi Mulai 24 April Sampai 31 Mei 2020

Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan kereta api luar biasa. Kereta api luar biasa itu disiapkan untuk melayani penanganan pencegahan COVID-19 di lintas Jawa dan di Sumatera apabila diperlukan.

“Terakhir pengendalian di stasiun maupun di atas kereta nantinya harus tetap sesuai dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020,” pungkasnya.

Sumber: Detik. Com