“Perlu diketahui bahwa tanah seluas 11 hektar tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum Ibrahim Hanta ini diduga telah diklaim kepemilikanya oleh saudara Niko Naput. Lalu tanah tersebut dijual oleh Niko Naput kepada Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Group. Anehnya informasi terbaru dari pihak Kejaksaan Agung RI bahwa dasar penerbitan akta PPJB tersebut adalah pihak Niko Naput dan Kadiman Santoso membuat akta PPJB menggunakan 2 surat penyerahan tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 dan penyerahan adat 10 Maret 1990 yang sudah sangat jelas statusnya telah dibatalkan pada 17 Januari 1998 oleh pihak ulayat,” jelas Indra
Indra Triantoro menjelaskan bahwa dalam kasus ini diduga ada keterkaitannya dengan kasus tanah Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektar yang mengakibatkan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus C.H Dula berada di balik jeruji besi pada tahun 2020 lalu.
Sementara itu, Notaris Bily Yohanes Ginta ketika dikonfirmasi media ini Via telpon Selasa, 4 Juni 2024 Ia mengatakan bahwa terkait hal itu ia akan lakukan pengecekan terlebih dahulu.