Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor :91b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 terungkap bahwa pada tahun 2019, PT. Flobamor selaku BUMD seharusnya menyetor deviden sebesar Rp. 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT.
Sesuai besaran saham, Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen, namun deviden tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor ke Pemprov NTT.
Besaran nilai deviden tersebut dihitung oleh BPK-RI setelah melakukan koreksi terhadap Laporan Rugi/Laba PT. Flobamor tahun 2019.
Seharusnya PT. Flobamor mendapat laba bersih usaha sekitar Rp. 428 juta pada tahun 2019, namun manajemen PT. Flobamor melalui Neraca Laba/Rugi melaporkan adanya kerugian sekitar Rp. 1,3 juta pada tahun 2019, sehingga sesuai perhitungan BPK-RI, maka jumlah deviden yang menjadi hak Pemprov NTT sebesar Rp. 426.701.911 (99,69% dari laba bersih).