Menurut Dr. Sam Haning, SH, M.H bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor maka sepeser pun tidak pernah ada bantuan dana dari Pemprov NTT.
Dengan fakta-fakta yang saling bertolak belakang tersebut, dimana PT. Flobamor pada kenyataannya tidak pernah mendapat dana penyertaan modal dari Pemprov NTT, namun BPK-RI justru menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp. 1,68 Milyar sebagai penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020, maka Auditor BPK-RI diduga kuat telah mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat Pemeriksaan, sehingga mengakibatkan temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan
menjadi tidak objektif.
Kalaupun memang ada dana penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT. Flobamor sebesar Rp. 1,68 Milyar pada tahun 2019 dan 2020 sesuai anggapan BPK-RI itu, maka penyertaan modal sebagai bagian dari investasi daerah haruslah berdasarkan perangkat hukum yang berlaku, dimana penyertaan modal wajib diatur dalam Peraturan Daerah dengan mendapatkan persetujuan melalui lembaga DPRD NTT, yang didasarkan pada analisis investasi yang kredibel agar dana publik terbebas dari risiko kerugian.