“Ini aneh, kenapa? Logikanya, para tergugatlah yang berhak komplain, yaitu Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput atau Kadiman pembeli tanah 40 hektar dalam PPJB itu, atau BPN, atau Polres Mabar sebagai turut Tergugat 1 dan 2,” ungkap Jon.
Menurut Jon, pertanyaan atas keanehan kehadiran Muhamad Syair ini adalah ; apa kerugian dia dengan adanya surat itu? Apa hak dia atas tanah yang tercantum dalam surat itu?, apakah punya surat kuasa dari Haku Mustafa dan lainya untuk membuat laporan di polres manggarai Barat ?, apa ada keuntungan di pihak Muhamad Rudini dengan surat pembatalan itu? Tidak ada untungnya! Kenapa? Karena tanah dalam surat itu berada di luar batas 11 ha tanah alm. Ibrahim Hanta.
Keanehan kedua: apa dasar pijakan hukum (legal standing) Muhamad Syair mengatakan surat pembatalan itu palsu? Kalau itu palsu, maka Muhamad Syair harus tunjukkan aslinya, sehingga dapat dibandingkan mana asli dan mana palsu.
“Kalaupun tidak ada. Ya surat perolehan tanah Nikolaus Naput dan Nasar Sopu itu “TIDAK ADA PENGARUHNYA”. Karena letak tanahnya itu jauh di luar tanah 11 ha milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta,” kata Jon.