“Polres lebih memprioritaskan laporan Muhammad Syair, padahal ia kalah di pengadilan perdata. Sebaliknya, laporan ahli waris Ibrahim Hanta mangkrak tanpa perkembangan,” ungkap Jon, Selasa (19/11/2024).
Jon Kadis mempertanyakan prioritas Polres Manggarai Barat yang dinilai tidak adil. Laporan Muhammad Syair yang baru diajukan pada Oktober 2024 langsung naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, empat laporan dari ahli waris Ibrahim Hanta yang sudah diajukan sejak 2022 hingga 2024 tidak menunjukkan kemajuan.
“Kami menduga ada skenario jahat yang dirancang untuk memojokkan ahli waris Ibrahim Hanta. Oknum perwira Polres Mabar diduga terlibat dalam memuluskan laporan Muhammad Syair, yang jelas tidak relevan dengan tanah milik ahli waris,” tegas Jon.
Keempat laporan tersebut meliputi: LP/B/249/IX/2022 (13 September 2022) oleh Suwandi Ibrahim, LP/B/79/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Mikael Mensen.
LP/B/80/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Stephanus Herson, LP/B/124/VIII/2024 (26 Agustus 2024) oleh Muhammad Rudini dan Mikael Mensen.