Sebagaimana diberitakan Kompas.com (3/10/2022) mengutip pernyataan langsung dari Komusioner KPU Pusat, Idham Holid, “Pertama, ada Partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit ungguhan datanya di aplikasi Sipol (Sistim Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (3/102022).
Faktanya, lanjut aktivis pekerja dan buruh itu, berdasarkan bukti yang ditunjukkan kepada media, Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat, hadir di KPU RI dan menyerahkan dokumen perbaikan.
“Tim IT Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 wib pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 wib,” tegas Jusuf Rizal
Untuk itu sebagaimana diatur dalam UU 7 / 2017 tentang pemilu, ada ruang sengketa administrasi Pemilu yang dapat digunakan oleh parpol calon peserta Pemilu yang tidak puas dengan proses administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol.