Partai Parsindo akan Laporkan Idham dan 6 Komisioner KPU ke Penegak Hukum dan DKPP

JAKARTA, SOROTNTT.COM– Tim hukum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan melaporkan Idham Kolik dan Enam Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI ke penegak hukum dan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu) karena diduga kuat melakukan pelanggaran UU ITE (Hoak dan Pencemaran Nama Baik) dan Kode Etik.

Pelaporan tersebut terkait dengan penyebaran kebohongan dan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo, baik materil maupun moril serta merusak infrastruktur jaringan partai diberbagai daerah, nama baik dan kepercayaan masyarakat di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Manggarai Timur dalam IVL Season VII

“Tim Hukum Partai Parsindo akan mengambil langkah hukum atas pernyataan Komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo disertai bukti-bukti yang cukup,” tutur Ketua Umum Partai Parsindo, KRH,HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta.

Secara kronologis disampaikan, bahwa masalah ini terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 dimana Idham Holik memberikan pernyataan secara terbuka bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), pada tanggal 28 September 2022, padahal faktanya telah mensubmit.