“Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, bahwa terungkap adanya PPJB tanah Kerangan seluas 40 ha antara Niko Naput dengan Erwin Kadiman Santosa pada tahun 2014 di Notaris Bili Ginta di Labuan Bajo, dan dengan adanya putusan ini maka PPJB tersebut batal demi hukum,” kata Indra.
Munculnya Muhamad Syair dengan laporan pidana menimbulkan berbagai spekulasi. Ia mengklaim bahwa surat yang membatalkan kepemilikan tanah Niko Naput, Beatrix Seran, dan Nasar Bin Haji Supu pada tahun 1998 adalah palsu. Syair tampak berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanah yang konon menjadi dasar PPJB tanah 40 hektar antara Naput dan Santosa Kadiman.
Spekulasi Tentang “Boneka Mafia Tanah“
Tak pelak, beberapa pihak mulai mencurigai adanya konspirasi yang lebih besar di balik munculnya Syair. Indra dan tim hukum keluarga Hanta menduga Syair hanyalah “boneka” yang dikendalikan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Besar dugaan, Syair adalah alat dari para mafia tanah yang berusaha menguasai lahan ini demi pembangunan proyek besar, tapi dengan mengabaikan hak takyat pemilik tanah”, ungkap Indra.