Sementara, Anselmus Panggabean, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Manggarai Timur mengatakan ada tiga poin penting yang disarakan kepada masyarakat. Pertama, masyarakat harusnya tau dan sadar betul Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 tahun 2006. Artinya Sebelum menandatangani sesuatu harus dibaca. Menandatangani tanpa membaca itu menjadi pertanyaan. Kedua, kalau belum tahu harus ditanya, ketiga, perlu adanya koordinasi dengan RT, RW dan Lurah. Seluruh persoalan itu harusnya selesai pemerintah tingkat bawah. Kemenag Matim hanya menerima berkas yang sudah disahkan oleh Rt, Rw, Lurah dan Camat.
“Berkas yang kami terima bukan berarti kami tidak verifikasi. Kami tetap melakukan verifikasi. akan tetapi kami menghendaki tanda tangan dari lurah, Camat dan masyarakat. jagan dimanipulasi”, ungkap Anselmus.
Anselmus juga menambahkan, demi menjaga kerukunan diharapkan untuk melakukan yang terbaik. Dari persoalan ini pihaknya akan intens bekerja sama dengan lurah dan Kecamatan. Hal itu menurutnya, yang menjadi leading sektor sebenarnya adalah Camat dengan lurah.