Jakarta, SorotNTT.Com Sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian. Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.
Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.