3. Bahwa sejak saat itulah hubungan diantara kedua belah pihak (antara Kepala Sekolah dengan Para Guru Komite tersebut), mengalami disharmoni atau sudah tidak akur lagi, bahkan situasinya semakin memanas hingga saat ini; Yang atas dasar itulah maka pada Bulan Agustus 2020 yang lalu, Kepala Sekolah SMKN tersebut memutuskan untuk menghentikan dan/atau mengakhiri hubungan kerja dengan Para Pengunjuk rasa tersebut, khususnya terhadap 15 (lima belas) orang Guru Komite itu, karena dianggap tidak loyal dan tidak ber-etika sama sekali dalam menyampaikan pendapat terhadap Kepala Sekolah
4. Bahwa untuk diketahui pula oleh KADIS P dan K Prop. NTT, bahwa hubungan hukum yang terjalin antara kedua belah pihak yaitu antara Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii dengan Para Guru Honor Komite ini, adalah merupakan hubungan perjanjian kerja kontraktual, dalam artian bahwa Para Guru Honor Komite tersebut dapat mengajar di SMKN I Wae Rii, itu hanya karena atas kesepakatan dengan Kepala Sekolah selaku Pimpinan Lembaga, yang adalah juga sebagai Pemberi kerja, tetapi dengan syarat wajib mengikuti seluruh ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pendidikan Nasional; Selain itu, juga wajib memperhatikan seluruh ketentuan peraturan internal sekolah, antara lain adalah wajib bersikap santun dan loyal, baik terhadap pimpinan maupun terhadap sesama rekan guru dan staf administrasi sekolah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja tersebut