5. Bahwa selain itu menurut keterangan Kepala Sekolah tersebut, pada saat Para Guru Komite itu melakukan unjuk rasa sebagaimana telah dijelaskan diatas, mereka benar-benar menghujat, menghina dan memfitnah, serta men-justice Kepala Sekolah, yang seolah-olah benar-benar telah melakukan penyelewengan pengelolaan dana Bos dan Komite; Pada hal ini Negara hukum yang wajib menjunjung tinggi asas pra duga tak bersalah dan mereka Para Guru Komite itu adalah Kaum terdidik yang mestinya wajib menjaga etika dan menghormati Pimpinan; Itulah dasar pertimbangan Kepala Sekolah itu tidak mengakomodir lagi Para Guru Komite tersebut untuk mengajar di SMKN I Wae Rii itu
6. Bahwa menurut saya selaku Penasehat Hukum dari Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii ini, bahwa sesungguhnya tindakan dari Para Guru Honor Komite ini jelas sangat tidak ber-etika dan melanggar kode etik profesi guru dan/atau bahkan juga dapat dipandang sebagai tindakan yang sangat tidak loyal terhadap pimpinan, khususnya dalam penyampaian pendapat terkait dugaan penyelewengan keuangan tersebut