Oleh: Petrus Salestinus, Koordinator Advokat Perekat Nusantara & Koordinator TPDI
KPK saat ini berada dalam kondisi anomali atau ketidakteraturan yang luar biasa dalam Penegakan Hukum ketika menghadapi profesi Advokat yang sedang menjalankan tugas sebagai Pembela dan Penasehat Hukum bagi seorang tersangka.
Tindakan kepolisian dari KPK terhadap seorang Advokat, atas sangkaan melanggar pasal 21 UU Tipikor, jelas merupakan tindakan yang bersumber dari keputusan yang bersifat “contra legem” sehingga menimbulkan anomali yang luar biasa badi profesi Advokat.
Beberapa Advokat telah menjadi korban anomali penegakan hukum oleh KPK terutama ketika KPK menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap profesi Advokat dengan mengabaikan ketentuan pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XI/2014, tanggal 14 Mei 2014 serta asas hukum lex posterior derogat legi priori.
Padahal putusan MK No. 26/PUU-XI/ 2014 tanggal 14 Mei 2014 itu bersifat erga omnes yang serta merta mengikat KPK, karena itu KPK harus tunduk pada kaidah pasal 16 sampai pasal 19 UU Advokat dan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2014, yang memperluas wilayah imunitas profesi Advokat tidak saja dalam area persidangan pengadilan, akan tetapi juga ketika Advokat sedang menjalankan tugas profesinya di luar Pengadilan.