DaerahManggarai

Koperasi Ilegal terus Menjamur di Kabupaten Manggarai, Warga Resah

20230506 080229 1

SOROTNTT.COM-Koperasi Ilegal atau Koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari peraturan perundang-undangan tentang Koperasi terus menjamur di Kabupaten Manggarai, NTT.

Keberadaan Koperasi Ilegal tersebut tidak pernah hilang dari Kabupaten Manggarai, bahkan terus bertambah jumlahnya dan menyebar hampir disetiap kecamatan.

Dari berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui modus Koperasi Ilegal tersebut beroperasi dilakukan dengan berpindah-pindahnya tempat mereka tinggal.

“Tempat yang dikontrakan oleh pelaku koperasi Ilegal tersebut ditempati oleh begitu banyak orang, dan mayoritas oleh anak muda yang seenaknya keluar masuk tempat mereka tinggal tersebut, tidak melihat waktu, tidak memperhatikan etika kehidupan sosial, bahkan tanpa memikirnya orang lain, atau lingkungan sekitar”.

BACA JUGA:  Mahasiswa Rahong Utara Kunjungi Panti Asuhan Roslin

“Yang menjadi ciri khas tempat tinggal pelaku praktik Koperasi Ilegal ini juga, mereka menerapkan hidup yang hura-hura, dengan menonjolkan kesemberawutan dalam menjalin hiudup dengan lingkungan disekitar mereka”.

Ini pantas dan layak mereka lakukan, karena mereka memang menjalankan Koperasi dengan mengabaikan aturan yang sebenarnya.

“Koperasi Ilegal yang berpraktik di Kabupaten Manggarai tersebut diketahui menerapkan bunga harian atau bunga mingguan yang tinggi”.

Ini jelas bertentangan dengan peraturan perundangan- undangan tentang Koperasi, yang menjunjung tinggi prinsip dari anggota dan untuk anggota.

Prinsip dasar dari pelaksanaan Koperasi yang harus dipatuhi:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
BACA JUGA:  Kapolsub Wukir, Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Lempang Paji

Dalam prakteknya Koperasi Ilegal tersebut, mengabaikan prinsip dasar dalam menjalankan Koperasi, mereka selalu mengutamakan keuntungan dengan mengabaikan norma-norma yang berlaku.

Informasi yang berhasil dihimpun juga” praktek yang berlaku di lapangan selama ini disinyalir “sebagai praktek rentenir dengan menggunakan nama Koperasi untuk kepentingan pemilik modal”.

Kendati demikian, masyarakat masih gencar menggunakan jasa Koperasi berkedok rentenir lantaran transaksinya mudah dan cepat meski bunga pinjaman sangat tinggi.

BACA JUGA:  Warga Merasa Kecewa Dengan Kunjungan Wisatawan Ke Kampung Adat Tutubhada

Oleh karena ini besar harapanya agar Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap koperasi ilegal tersebut.

Langkah yang paling cepat dilakukan yaitu “keterlibatan Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, untuk mendata apakah koperasi tersebut sudah terdaftar atau belum, sedangkan pihak Pemerintah Desa/ Kelurahan perlu memantau izin tempat usaha atau sejenisnya.

“Selanjutnya diharapkan agar diambil langkah penertiban, sehingga masyarakat dapat diselamatkan dari praktik pelaku Koperasi Ilegal yang terus mencekik kehidupan warga.

Media ini telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, namun belum memberikan tanggapanya.