Aparat Polri di Labuan Bajo Bukan Robot Yang Seenaknya Digerakan Tuannya, Tetapi Abdi Negara Yang Hanya Bertindak Untuk dan Atas Nama Hukum

20220806 073116 jpg

Oleh: Petrus Salestinus ( Koordinator TPDI & Advokat Peradi)

Polisi NTT di Labuan Bajo, dipastikan bukanlah robot yang bergerak mengikuti selera tuannya, akan tetapi mereka adalah alat negara penegak hukum dan abdi negara yang bekerja atas dasar UU dan perintah atasan, demi menjaga keamanan, melindungi rakyat dan menegakan hukum dengan mengedepankan sikap humanis terhadap siapapun juga. 

BACA JUGA:  Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang, Presiden: Pengunjung Makin Nyaman Datang ke NTT

Karena itu, petistiwa penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah orang pada tanggal 1/8/2022 kemarin, mestinya tidak perlu bahkan tidak boleh terjadi, karena keberadaan Polisi di Labuan Bajo bukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan akan tetapi dalam rangka mengayomi dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat.

Anggota Polri di Labuan Bajo itu tahu bahwa, kehadirannya pada Senin 1/8/2022 di Labuan Bajo, adalah dalam rangka pengamanan dan pengayoman kepada masyarakat akibat aksi mogok Pelaku Usaha yang dijamin konstitusi, yaitu Mogok Kerja, bukan aksi anarkis atau aksi tanpa prosedure. 

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi, Komunitas Angkutan Malang Adakan Pertemuan Rutin

Karena itu Kapolda NTT seharusnya dapat  menolak keinginan pihak-pihak tertentu agar Para Pelaku Usaha yang beraksi (mogok kerja) dan sedang pawai keliling Labuan Bajo itu ditangkap dan ditahan, karena mereka bukan sedang melakukan tindak pidana, melainkan Mogok Kerja yang dijamin konstitusi.