Saksi Beberkan Kronologi YGF Lakukan Pelecehan Seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua

IMG 20220805 WA0014 1 jpg

KOTA KUPANG, SorotNTT.Com-Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pelaku YGF terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, Pada Selasa, (26/07), Pukul 02.30 WITA, lalu, dari penyelidikan kini telah naik ketahapan penyidikan oleh Polsek Maulafa.

Hal itu diketahui ketika tim media melakukan konfirmasi kepada Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa,

BACA JUGA:  Pergantian Dandim 1602/Ende

“Nanti rekan-rekan bisa konfirmasi, sementara kami lagi laksanakan gelar perkara.” Ujar Kompol Antonius singkat, Pada Rabu, (03/08), melalui pesan Whatsappnya

Kemudian dirinya juga mengatakan bahwa, “Penyidik melakukan gelar perkara dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.” Pungkas Kapolsek, Pada Kamis, (04/08) saat kembali dikonfirmasi oleh beberapa orang tim media melalui pesan Whatsapp.

BACA JUGA:  Panmud Hukum dan Staf Lakulan Monev Pada Posbakum PN Kupang Kelas 1A

Sementara itu secara terpisah tim media berhasil mewawancarai kedua orang saksi kunci yang dimana pada saat itu, mereka mengaku secara langsung melihat pelaku YGF melancarkan aksi bejatnya melakukan oekecehan seksual terhadap korban NND dan DMD