Artinya seandainyapun benar bahwa Advokat Roy Rening ketika menjalankan tugasnya sebagai Pembela dan Penasehat Hukum Lukas Enembe pernah menyarankan agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK, maka saran yang diberikannya itu merupakan kewajiban hukum bagi profesinya.
Dengan demikian KPK tidak boleh berpandangan sempit dan cengeng seolah-olah dengan sikap Advokat yang menyarankan kliennya untuk memenuhi panggilan KPK lantas saran dan pendapat hukum Advokat itu mau diadili dengan instrumen pasal 21 UU Advokat, ini jelas keliru, masa KPK mau mengadili pendapat hukum Advokat.
Alasannya, karena Advokat Roy Rening tahu kondisi riil kliennya Lukas Enembe dalam keadaan sakit, sehingga menurut KUHAP dan UU Advokat, seorang Advokat harus memberikan nasihat dan pendapat hukum tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh Lukas Enembe, terutama tidak memenuhi panggilan KPK, karena alasan sakit, alasan layak dan patut bahkan melanggar hukum dan HAM, jika harus memenuhi panggilan KPK ketika itu.