Pencekalan dan Penetapan Status Tersangka KPK Terhadap Advokat Roy Rening, Merupakan Keputusan yang Contra Legem

20230506 111350 1 jpg

KPK harus ingat, bahwa ketika KPK mencurigai Advokat Roy Rening karena memberikan pendapat dan saran agar Lukas Enembe tidak kooperatif kepada KPK, maka KPK telah mengadili isi pembicaraan antara Advokat Roy Rening dengan Klien yang dijamin kerahasiaan oleh UU Advokat termasuk perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat, sebagai pelanggaran Hukum dan Etik.

BACA JUGA:  Putusan MK No.90/PUU-XX1/2023, Kehilangan Sifat "Final and Binding" Saat Diucapkan Sehingga Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum