Putusan MK No.90/PUU-XX1/2023, Kehilangan Sifat “Final and Binding” Saat Diucapkan Sehingga Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum

20231031 062048 1

Oleh: Petrus Salestinus ( Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI)

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga karena 9 (sembilan) Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara No. 90/PUU-XXI/2023, tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

BACA JUGA:  Bentuk Dukungan Terhadap Romo Paschal, TPDI Kirim Surat Terbuka

Belum selesai dengan label Mahkamah Keluarga, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mulai dicoba diintimidasi pihak lain di luar MK. 

Pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa Media (27/10/2022), mewanti-wanti Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan, ini konklusi yang sesat dan membodohi publik. 

BACA JUGA:  PKB dan Dipo Nusantara, Disebut-Sebut Mempolitisasi Kepala Desa dan Dana Desa untuk Kepentingan Elektoral

Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Girbran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi).