Densus 88 Dilindungi Hukum
Langkah Densua 88 melakukan penembakan terhadap dr. Sunardi, merupakan tindakan tepat dan sah secara hukum, atas alasan demi melindungi masyarakat di sekitarnya dari aksi brutal (berkendaraan zig-zag) di jalanan sebelum menemui ajalnya.
Tindakan Densus 88 patut kita apresiasi karena telah menyelamatkan nyawa dan harta benda masyarakat di sekitar TKP dari teror dr. Sunardi, dan inilah yang dalam hukum (KUHAP dan UU Kepolisian Negara) disebut sebagai “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.
Karena itu pandangan Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Trisno Rahardjo, mendesak agar jajaran Densus 88 diberi pendidikan khusus tentang tata cara melumpuhkan terduga teroris jika mereka melawan, ini adalah cara pandang dengan logika terbalik.
Justru masyarakat yang harus diedukasi untuk memahami tugas Densus 88 di TKP bukan sebaliknya Densus 88 disuruh belajar lagi, ini pandangan yang ngawur.
Masyarakat harus diedukasi termasuk para teroris, kalau mau jadi pahlawan dalam suatu perjuangan maka jangan lari dari tanggung jawab, kalau lari dari tanggung jawab maka harus terima resikonya.