Salah satu daya dukung yuridis tugas utama Denaus 88 di lapangan adalah ketentuan pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, sebagai bekal bagi setiap Pejabat Kepolisian Negara RI, suatu hak istimewa sekaligus kewenangan diskresi dalam bertugas, yaitu :
“Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, hanya dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara RI”.
Karena itu tindakan Densus 88 melakukan penembakan terhadap dr. Sunardi merupakan tindakan yang sah, dapat dipertanggungjawabkan dan dilindungi oleh hukum.