Penembak dr. Sunardi, Langkah Cerdas Densus 88 Hentikan Aksi Teror Demi Lindungi Warga di TKP

20220318 055220 1 jpg

Salah satu daya dukung yuridis tugas utama Denaus 88 di lapangan adalah ketentuan pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, sebagai bekal bagi setiap Pejabat Kepolisian Negara RI, suatu hak istimewa sekaligus kewenangan diskresi dalam bertugas, yaitu : 

“Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, hanya dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara RI”.

BACA JUGA:  Upaya Johny G. Plate Menjadi Justice Collborator, Merupakan Sebuah Nyali Besar dan Kejutan Besar

Karena itu tindakan Densus 88 melakukan penembakan terhadap dr. Sunardi merupakan tindakan yang sah, dapat dipertanggungjawabkan dan dilindungi oleh hukum.