Pengusaha Asing, Mendominasi Labuan Bajo

IMG 20200227 WA0015 jpg webp

Segera setelah Permen itu diterbitkan terdapat tujuh perusahaan yang mengajukan IPPA di Taman Nasional Komodo (TNK) dan beberapa perusahaan lainya yang atas nama lokal dengan iming-iming investasi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan. Dua di antaranya yaitu PT. Sagara Komodo Lestari dan PT. Wildlife Ecotourism sudah mulai merealisasikan proyek pembangunan di Pulau Rinca dan Pulau Padar pada tahun 2018.

BACA JUGA:  Zasgo Group Berkomitmen Jadi Rumah Eventnya Labuan Bajo

Pada tahun 2019 pihak KLHK telah menerbitkan Permen baru Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2019 tentang IPPA di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagai revisi atas permen sebelumnya. Yang terbaru dari Permen ini adalah proses perizinan IPPA yang jauh lebih mudah melalui apa yang disebut dengan sistem OSS (Online Single Submission). Selain ini juga segala mekanisme perizinannya pun telah di atur melalui Permen KLHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup KLHK.