Perintah Presiden, Kejari Labuan Bajo Berantas Mafia Tanah

“Dan yang menjadi fokus kita aset pemerintah yang diklaim milik masyarakat tertentu kemudian dijual ke investor. Kita akan kembalikan aset pemerintah,” kata Iqbal.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, pada Selasa, 10 Maret kemarin.

Tujuannya untuk menyelesaikan masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan. “Perjanjian kerja sama bidang Datun diteken langsung oleh Kajari dengan Kepala BPN/ATR Manggarai Barat Pak Abel Asa Mau di Kupang,” ujar Iqbal.

BACA JUGA:  Rindu Kopi Buatan Ibu

Sementara tujuan dari perjanjian tersebut jelas Iqbal adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Terkhusus dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan di Labuan Bajo. Apalagi akhir-akhir ini Labuan Bajo banyak sekali perkara sengketa lahan,” kata Iqbal.

Saat ini tutur Iqbal sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion, red) mereka bisa menyurati kita. “Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara,” tutur Iqbal.