MANGGARAI TIMUR, SOROTNTT.Com- Perkara tindak pidana pemilu dengan terdakwa DD kini memasuki sidang pembacaan tuntutan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S, S.H.” Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 01 Maret 2024 pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng telah dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa DD. DD sendiri didampingi oleh penasehat hukumnya.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn dan Syifa Alam S.H,M.H.
Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Penuntut Umum Hero Ardi Saputro, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.